VISI DAN MISI VERSI YEFRI WANGSA UNTUK PEMBANGUNAN SUMATERA BARAT
Diposting tanggal: 21 November 2011


Ranah Minang Memiliki Alam Nan Elok

Budaya yang Tersohor

Melahirkan Banyak Putera Terbaik Bangsa

Kenapa Pembangunan Daerah Terlambat?



Provinsi Sumatera Barat terletak di belahan pantai barat bagian tengah
pulau Sumatera. Secara geografis daerah ini berada pada 0' 45'  Lintang
Utara dan 3' 30'  Lintang Selatan dengan 98' 36'  dan 101' 53' Bujur
Timur. Posisi ini berada di daerah tropis dan dilalui oleh garis
khatulistiwa. Luas wilayah Sumatera Barat kurang lebih 42.297 meter
persegi. Dari luas wilayah itu, 85% terdiri dari hutan belantara dan
tanah berkemiringan tinggi sehingga sekitar 15% daratannya yang dapat
diusahakan sebagai areal pertanian, perkebunan, pemukiman penduduk dalam
bentuk kota, nagari, desa, jorong, kelurahan dan dusun. Karena
keterbatasan areal inilah yang mendorong masyarakat Sumatera Barat
banyak menggeluti dunia perdagangan dan usaha lainnya terutama di
perantauan. Provinsi Sumatera Barat terletak di bagian barat pulau
Sumatera, sebelah baratnya langsung menghadap ke Samudera Hindia. Salah
satu yang mempunyai arti penting dari provinsi ini adalah memiliki
perairan nusantara seluas 53.000 km persegi dan perairan Zona Ekonomi
Eklusif (ZEE) seluas 57.000 km persegi, serta ditunjang oleh adanya
gugusan Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Nias yang membujur dari utara
sampai selatan, sehingga akan dapat memperkukuh provinsi Sumatera Barat
untuk diarahkan, bahkan dijadikan sebagai basis pengembangan sektor
perikanan laut di Indonesia bagian Barat.



Secara alami Sumatera Barat adalah daerah pegunungan Bukit Barisan dan
daratan pantai ditambah gugusan kepulauan Mentawai. Tanahnya
bergunung/berbukit dan merupakan kawasan vulkanik daratan tinggi,
sehingga subur untuk daerah pertanian. Disamping itu daerah ini memiliki
sejumlah danau, lembah, dan dialiri banyak sungai. Keadaan ini
merupakan perpaduan yang harmonis antara bukit dan lembah yang terdapat
pada gugusan Bukit Barisan serta daratan rendah yang relatif sempit
terhampar di belahan barat.



Masalah besar dan yang sangat kompleks berkembang didalam kehidupan
berbangsa dan bernegara sepanjang lima tahun terakhir, setahap demi
setahap telah terurai dan ditangani. Seluruh komponen bangsa mulai mampu
menyadari, memahami serta menyikapi semua permasalahan yang ada untuk
selanjutnya berupaya bangkit bersama mengatasinya. Ditambah pasca gempa
yang berdampak kepada tatanan kehidupan masyarakat Sumatera Barat,
kemerosotan ekonomi, bertambahnya angka pengangguran, infrastruktur di
Padang kota provinsi, kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman,
Kabupaten Agam dan daerah lainya. Semangat dan kesadaran untuk bangkit
dari keterpurukan, telah mewarnai kehidupan masyarakat. Semangat itu
tumbuh seiring dengan berlangsungnya kegiatan membangun sebuah
pembaharuan di dalam berbagai tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan kata lain proses reformasi terus bergerak mengarah pada sasaran
yang menjadi cita-cita bangsa ini dalam mewujudkan Indonesia Baru.



Kegiatan membangun sebuah pembaharuan tercermin antara lain pada
pelaksanaan ketentuan-ketentuan baru dalam bidang pemerintahan sesuai
penerapan otonomi daerah yang mengacu pada Undang-undang No.22 tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah. Juga tercemin pada pemberlakuan
ketentuan-ketentuan baru dalam bentuk Undang-undang, peraturan
pemerintah menyangkut bidang pendidikan, politik dan hukum.



Disisi lain berbagai program dan kegiatan terus dilaksanakan untuk
menstimulir dan mendukung semangat kebangkitan masyarakat dalam
mengatasi kesulitan ekonomi beserta barbagai dampaknya, seperti
kemiskinan dan menurunnya moral masyarakat serta gangguan keamanan dan
ketertiban. Semangat kebangkitan juga tercermin dari banyaknya kerjasama
yang terjalin diantara berbagai pihak yang berkepentingan terhadap
kebangkitan ekonomi, baik kerjasama yang bersifat lokal maupun
internasional.



Oleh karena itu priode tahun 2015-2020 merupakan periode yang sangat
penting dari perkembangan Sumatera Barat dimasa yang akan datang. Dengan
rasa optimis dan kebersamaan saya yakin Sumatera Barat mampu memikul
beban yang sangat berat dan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi
warga Sumatera Barat pada khusunya dan masyarakat lainya dalam seluruh
kehidupan, agama, pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, pemerintahan,
sosial dan budaya. Sehingga pada gilirannya Sumatera Barat akan menjadi
salah satu barometer Kabupaten dan Provinsi di Pulau Sumatera.



Posisi yang strategis harus ditunjang oleh suatu pemerintahan Provinsi
yang mampu serta dipercaya oleh masyarakat dalam mengemban tugas yang
penting dan berat ini. Hal ini sangat tergantung pada kemampuan Kepala
Daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan pembangunan untuk membawa
Sumatera Barat secara bahu-mambahu guna mewujudkan visinya sebagai
Kawasan Perikanan Indonesia Bagian Barat yang berdapak kepada
peningkatan sektor lain.



Tujuan umum pembangunan Sumatera Barat adalah untuk mewujudkan suatu
keadaan sikap dan prilaku mandiri, kreatif, wirausaha seluruh komponen
masyarakat Sumatera Barat sesuai prinsip demokrasi, meningkatnya
kualitas dan daya guna sumber daya manusia, terwujudnya kesejahteraan
lahir dan batin yang selaras, adil dan merata untuk menuju masyarakat
Sumatera Barat pada tingkat kemakmuran berdasarkan pemamfaatan potensi
alam yang kaya raya demi tercapainya Visi yang dimaksud.

    

Mengacu kepada Undang-undang nomor 22 tahun 1999 pasal 43, seorang Kepala Daerah berkewajiban:

1.Mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI sebagai cita-cita proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945

2. Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945

3. Menghormati kedaulatan rakyat

4. Menegakkan seluruh peraturan perundangan

5. Meningktakan taraf kesejahteraan rakyat

6. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat

7.Memajukan rancangan peraturan daerah dan menetapkannya sebagai peraturan daerah bersama DPRD



Menyadari hal tersebut, maka seluruh konsep dan tindakan seorang Kepala
daerah harus secara cermat, sistematis, rasional dan dapat
dipertangungjawabkan baik secara administratif hukum, politik dan moral.
Atas dasar itu, seseorang calon kepala daerah dalam era otonomi daerah
dituntut memiliki kemampuan untuk menjelaskan kepada masyarakat apa yang
akan menjadi Visi serta rencana kebijakan yang akan dilakukan selama
masa jabatanya. Hal ini sangat penting untuk mengetahui kualitas
kesiapan kepemimpinan setiap bakal calon Kepala daerah dan
mempersiapakan landasan kebijakan dalam menyusun rencana strategis 5
(lima) tahun kedepan yang memuat visi, misi, tujuan, proram dan kegiatan
bagi kepala daerah.



Visi dapat diartikan sebagai gambaran masa depan yang akan diwujudkan
oleh suatu organisasi. Visi merupakan komitmen politis untuk mencapai
masa depan yang rasional dan realistis sehingga mudah diwujudkan dan
variabel keberhasilanya dapat diukur. Visi yang realistis dan rasional
akan memudahkan dalam penjabarannnya kemisi dan program-programnya. Visi
yang dibuat dengan benar selalu akan memberi warna yang kuat terhadap
agenda-agenda dan kelembangaan.



Misi adalah suatu yang harus diemban oleh suatu organisasi sesuai dengan
visi yang ditetapkan. Misi merupakan pernyataan yang menggambarkan cara
pencapaian visi, yang substansinya dapat diwujudkan dalam:

1. Produk dan pelayanan yang dihasilkan

2. Bidang-bidang yang akan diarungi

3. Kebutuhan yang dapat ditanggulangi kelompok masyarakat

4. Nilai-nilai yang akan diperoleh

5. Aspirasi dan cita-cita dimasa yang akan datang

6. Objek-objek publik yang menjadi sasaran.



Misi sangat diperlukan karena akan berperan sebagai tonggak bagi
penyusunan rencana strategi serta memberi arah yang jelas bagi perumusan
tujuan dan sasaran-sasaran yang akan dicapai.

Secara garis besar perumusan visi, misi dan program kebijakan suatu daerah ditentukan oleh 3 (tiga) faktor, yaitu:

1. Potensi dan masalah daerah serta arah perubahan yang terjadi (lingkungan makro)

2.Mandat dalam hal ini berupa: kebijakan nasional, kebijakan
regional/provinsi, kewenangan daerah (UU 22/1999 dan UU 25/1999) dan
harapan masyarakat, yaitu terciptanya mayarakat yang sejahtera lahir dan
batin yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Perkembangan pengetahuan (paradigma baru), terutama adanya reformasi
di sektor publik, seperti good governance, reinventing, government,
globalisasi dan makna dari otonomi daerah dituntut suatu kinerja yang
professional



Untuk menyelesaikan/menyukseskan agenda nasional yang sangat penting
tersebut perlu diciptakan situasi sosial, politik dan keamanan yang
kondusif, khususnya di Sumatera Barat merupakan salah satu pusat
kegiatan politik yang sangat penting karena merupakan Provinsi yang
secara historis sebagai pusat perjuangan kemerdekaan dan gerakan-gerakan
sosial kemasyarakatan yang sangat memperngaruhi perjalanan bangsa baik
sekarang maupun dimasa yang akan datang.



Menghadapi berbagai kondisi dan tantangan di atas diperlukan
kepemimpinan Sumatera Barat yang tegas dan konsisten serta mampu melihat
kedapan (visioner), yang memiliki wawasan dan pengalaman yang cukup
sehingga mampu memahami berbagai perubahan struktural  dibidang
pemerintahan, sosial, ekonomi dan politik, khusunya pemahaman terhadapt
tuntutan masyarakat dalam mewujudkan Sumatera Barat sebagai kawasan
Perikanan Indonesia Bagian Barat yang berimbas ke sektor lainya.



Provinsi Sumatera Barat identik dikenal dengan ranah minang atau orang
Padang. Hal tersebut menggambarkan karakterstiknya yang berbudaya,
kreatif, inovatif dan sifat egaliter dalam mencermati perkembangan
perpolitikan di tanah air, terbukti sejak masa pemerintahan kolonial
Belanda sampai sekarang. Hal ini mengandung makna bahwa provinsi
Sumatera Barat telah dikenal oleh masyarakat Sumatera Barat maupun
masyarakat secara nasioanal bahkan Internasional. Beberapa julukan
Provinsi Sumatera Barat yang kita kenal selama ini adalah masyarakat
minangkabau atau ranah minang, istilah tersebut memiliki makna
tersendiri sesuai dengan interpretasinya terhadap Sumatera Barat. Jelas
istilah yang diberikan memberikan citra positif dan citra negatif
terhadap eksistensi Sumatera Barat baik terhadap lingkungan hidupnya
maupun terhadap kesan visual Provinsi. Saya yakin dan percaya bilamana
sektor unggulan perikanan dan kelautan berkembang dan maju maka sebutan
Sumatera Barat bertambah menjadi ranah minang nan kayo ikan atau kota
Padang sebelumnya disebut Kota Bengkuang maka sangat mungkin kota Padang
menjadi Kota Tuna.



Dewasa ini kondisi Sumatera Barat dengan segala permasalahanya jauh dari
prediksi masa lalu, dapat dilihat dari kualitas makin lama semakin
menurun baik dari segi karakteristik sumber daya manusia, fisik tata
ruang, ekologi, kehidupan ekonomi, budaya serta pelayanan publiknya.
Apabila dicermati ada beberapa sumber masalah utama, yaitu:

1. Jumlah penduduk yang selalu bertambah

2. Pertumbuhan wilayah yang tidak terkendali dan tidak terakomodasi

3. Tingkat kepadatan bangunan yang tidak merata sehingga menyulitkan
pengintegrasian infrastruktur yang ada ditambah rusaknya bangunan di
perkotaan akibat gempa

4. Terbatasnya infrastruktur/fasilitas umum Provinsi termasuk sarana jalan sebagai penghubung yang belum memadai

5. Pengelolaan lahan pertanian, perkebunan yang perlu di tingkatkan dan perluasan lahan terhadap lahan tidur

6. Makin terbatasnya lapangan kerja karena minimnya investasi yang membuka lapangan pekerjaan

7. Penegakan hukum dan kedisiplinan masyarakat yang belum maksiamal hampir disemua lini

8. Kondisi fisik Provinsi Sumatera Barat tidak seluruhnya menguntungkan
bagi kehidupan masyarakat terhadap kenyamanan, keindahan, kesehatan,
karena konstruksi tanahnya yang berbukit, berlembah dan bertebing serta
adanya beberapa aliran sungai besar dan kecil yang tidak digunakan
fungsinya dan tidak tertata dengan rapi sehingga tidak seluruhnya
menguntungkan untuk kelangsungan hidup masyarakat

9. Belum meratanya sentra kegiatan ekonomi masyarakat karena masih terkonsentrasi ekonomi yang berskala kecil

10. Masih terdapat masyarakat miskin, pengangguran yang selalu meningkat
tiap tahun akibat tidak terkendalinya kegiatan ekonomi sektor informal

11. Managemen transportasi yang belum dilaksanakan sepenuhnya dan
pengaturan terminal di beberapa kota belum ditata secara professional

12. Sektor perikanan dan kelautan, yang sesungguhnya memiliki kekayaan
dan prospek masa depan tetapi tidak tersentuh oleh kebijakan pemerintah.



Mandat yang diberikan kepada seorang Gubernur dilandasi oleh
aturan-aturan hukum yang mengambarkan keterkaitan antara kepentingan
nasional regional dan lokal, yaitu:

1. UU No 22/1999 dan UU No 25/1999, dengan peraturan perundang-undangan
yang lain pendukungnya sebagai paradigma baru dalam penyelenggaraan
pemerintah daerah (otonomi daerah);

2. Visi nasional adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai,
demokratis, berkeadilan, berdaya saing tinggi, dalam wadah NKRI yang
didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman dan
bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan
lingkungan, mengusai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja
yang tinggi serta disiplin;

3. Visi provinsi Sumatera Barat yang saya persembahkan yaitu “Menjadikan
Sumatera Barat Sebagai Kawasan Basis Pengembangan Sektor Perikanan Laut
di Indonesia Bagian Barat Yang Berimbas ke Sektor lain

4. Misi provinsi Sumatera Barat yang saya persembahkan yaitu “Siap
menjadi pelopor pembangunan perekonomian Sumatera Barat disegala sektor
yang telah menurun drastis akibat gempa bumi dengan meningkatkan
kerjasama diberbagai negara yang telah menjadi mitra kerja saya
sebelumnya seperti Jepang, Taiwan, Korea dll. Insya Allah mereka siap
berinvestasi di ranah minang

5. Peraturan daerah propinsi Sumatera Barat nomor : 5 tahun 2007 tentang
penanggulangan bencana dengan rahmat tuhan yang maha esa gubernur
sumatera barat

Menimbang :

a. bahwa lokal Dan kondisi geografis Sumatera Barat termasuk daerah
rawan bencana, terutama bencana alam seperti gempa, tanah longsor,
banjir, tsunami Dan gunung meletus, yang dapat menyebabkan kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, Dan korban jiwa;

b. bahwa bencana dimaksud huruf a dapat menghambat Dan mengganggu
kehidupan Dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan Dan
hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi Dan penanggulangan
secara terkoordinir, terpadu, cepat Dan tepat;

c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan
b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana.



Tanggung Jawab Dan Wewenang

Pasal 4

1. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

2. Dalam melaksanakan tanggung jawab penanggulangan bencana, Pemerintah
Daerah, melimpahkan tugas pokok dan fungsinya kepada Badan
Penanggulangan Bencana Daerah.

3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya dapat melibatkan unsure-unsur antara lain; masyarakat, lembaga
kemasyarakatan, lembaga usaha dan lembaga internasional.



Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:

Pasal 5

1. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum;

2. perlindungan masyarakat dari dampak bencana

3. pengurangan resiko bencana dan pemanduan pengurangan resiko bencana dengan program pembangunan.

4. Pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memadai

5. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai

6. Pemulihan kondisi dari dampak bencana sesuai kemampuan daerah; dan

7. Pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.



Pasal 6

Wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:

1. penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah;

2. pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;

3. pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan propinsi dan/atau Kabupaten/Kota lain

4. pengaturan penggunaan teknnologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya;

5. perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya

6. pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang berskala Propinsi, Kabupaten/Kota.

7. Memberi izin tentang pengumpulan barang dan uang dalam penanggulangan bencana



Pasal 7

Wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dapat diselenggarakan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.



Pasal 8

1. Dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota belum dapat melaksanakan
wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah
Kabupaten/Kota dapat meminta bantuan dan atau dukungan kepada Pemerintah
Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

2. Pelaksanaan wewenang penanggulangan bencana oleh Pemerintah
Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah apabila :

a. Pemerintah Kabupaten/Kota tidak melaksanakan wewenang dan
tanggungjawab dalam penanggulangan bencana, sehingga dapat membahayakan
kepentingan umum;

b. Adanya sengketa antar Pemerintah Kabupaten/Kota.



Komoditi Unggulan Sumatera Barat

Pengalaman selama krisis ekonomi telah memberikan isyarat kepada kita
semua, bahwa usaha kecil dan menengah yang didukung oleh sumber daya
lokal (daerah) terutama di bidang pertanian dan industri kecil mempunyai
daya resistensi terhadap pengaruh dampak krisis ekonomi, sehingga
relatif mampu bertahan dibandingkan usaha skala besar yang menggunakan
komponen bahan baku dari impor.

Disamping itu usaha skala kecil merupakan lapangan usaha yang menjadi
sumber pendapatan dari sebagian besar penduduk Sumatera Barat, yaitu
mencapai sekitar 80 % dari rumah tangga yang ada di daerah ini. Namun
karena permasalahan yang dihadapinya dalam mengembangkan usaha seperti
keterbatasan modal, penguasaan teknologi dan pemasaran,  menyebabkan
sebagian besar usaha skala kecil ini belum mampu mengangkat pendapatan
pelakunya ke tingkat yang lebih layak untuk dapat memenuhi
kebutuhan-kebutuhan hidupnya.

Barangkat dari kondisi itu, maka untuk memperkuat perekonomian daerah
dan sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat dari kelompok mayoritas
pelaku usaha yang ada, pilihan kita kedepan adalah bagaimana
memberdayakan kelompok usaha kecil yang merupakan 'Usaha Rakyat' menjadi
usaha yang kuat dan profesional sehingga mampu menjadi motor penggerak
pembangunan daerah.

Upaya yang telah dilaksanakan selama ini dalam pengembangan usaha kecil
dan menengah perlu terus disempurnakan dengan melakukan pembinaan yang
lebih komprehensif dengan mengedepankan pengembangan partisipasi dan
kemandirian masyarakat dalam melakukan usaha. Peran pemerintah yang
lebih menonjol sebagai pelaku dan pengelola pembangunan sudah saatnya
digeser sejalan dengan tuntutan reformasi dan semakin terbatasnya dana
pembangunan yang dapat dialokasikan untuk mendorong kegiatan
pengembangan ekonomi rakyat.



Peran pemerintah sebagai fasilitator pembangunan usaha kecil perlu terus
ditingkatkan terutama dalam membantu pelaku usaha tersebut mengatasi
permasalahan yang dihadapi dalam pengembanagan usahanya. Upaya
peningkatan kemampuan SDM, perbaikan teknologi, pelayanan informasi
dalam pengembangan pemasaran, peningkatan kelembagaan usaha serta akses
ke sumber modal dan pusat pemasaran, akan menjadi bagian penting peran
pemerintah dalam pembinaan pengembangan usaha kecil dan menengah pada
masa ke depan.



Secara operasional pembinaan dan pemberdayaan ekonomi rakyat telah
menjadi kewenangan daerah kabupaten-kota, karena pada umumnya lapangan
usaha yang menjadi basis ekonomi kerakyatan di daerah ini terkait dengan
lapangan usaha pertanian, industri dan kerajinan, perdagangan dan jasa
dan lapangan usaha lainnya yang merupakan kewenangan wajib pemerintah
kabupaten-kota. Sedangkan program di propinsi bersifat memberikan
dukungan bagi kelangsungan pelaksanaan program di kabupaten kota, antara
lain dalam bentuk fasilitasi promosi dan pemasaran, penyiapan pedoman
pembinaan, penyusunan standar pelayanan dan kegiatan lainnya yang sesuai
dengan kewenangan propinsi.



Salah satu bentuk dukungan propinsi dalam pemberdayaan ekonomi
kerakyatan yaitu melalui “Road Show 6 SKPD lingkup Bidang Ekonomi (Dinas
Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perkebunan, Dinas
Kelautan dan Perikanan, Dinas Koperasi dan Dinas Perindustrian dan
Perdagangan) ke Kabupaten/Kota se Sumatera Barat “ untuk membuat
kesepakatan dengan masing-masing Kepala Daerah Kabupaten/Kota tentang
Komoditi Unggulan yang akan dikembangkan tahun 2008-2012.



Kesepakatan Pengembangan Komoditi Unggulan Antara Propinsi dengan Kabupaten/Kota Tahun 2008-2012 sebagai berikut:

1. Kab. Agam - Sayur-sayuran, Sapi Potong

2. Kab. Pasaman - Kakao, Perikanan Air Tawar

3. Kab. Pasaman Barat - Jagung, Perikanan Laut

4. Kab. Lima Puluh Kota - Gambir, Jeruk

5. Kab. Solok - Sayur-sayuran, Sapi Potong

6. Kab. Solok Selatan - Perikanan Air Tawar, Sapi Potong

7. Kab. Padang Pariaman - Kakao, Sapi Potong

8. Kab. Pesisir Selatan - Perikanan Laut, Sapi Potong

9. Kab. Tanah Datar - Kambing, Casiavera

10. Kab. Sijunjung - Sapi Potong, Perikanan Air Tawar

11. Kab. Darmasraya - Sapi Potong, Perikanan Air Tawar

12. Kab. Kep. Mentawai - Kakao, Pisang

13. Kota Bukittinggi - Tanaman Hias, Produk Olahan Hasil Pertanian

14. Kota Padang - Perikanan laut, Ayam Potong

15. Kota Sawahlunto - Kakao, Karet

16. Kota Padang Panjang - Kulit, Sapi Perah

17. Kota Solok - Minyak Atsiri, Makanan Ringan

18. Kota Payakumbuh - Makanan Ringan, Sapi Potong

19. Kota Pariaman - Pisang, Kelapa

- Sumber Pemprov Sumbar2008-2012



Program pemerintahan provinsi Sumatera Barat priode 2010-2015 disamping
melanjutkan program yang sudah ada juga menciptakan perekonomian baru di
semua sektor dengan investasi dari para investor asing



7. Peraturan daerah provinsi sumatera barat Nomor 2 tahun 2008 Tentang
Pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat
dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Sumatera Barat

8. Peraturan daerah Sumatera Barat (PROPEDA) Nomor 7 tahun 2008 Tentang
Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD)  provinsi sumatera
barat tahun 2005-2025

9. Harapan masyarakat akan terciptanya Provinsi Sumatera Barat yang
religious, baradat, ideal, dinamis, perekonomian yang meningkat disemua
sektor, maju, sejahtera, makmur, aman, modern dan memiliki sumber daya
manusia yang handal, yaitu:

1. Struktur sosial yang dapat mendorong inovasi/pembaharuan didalam masyarakat

2. Struktur manajemen pemerintahan yang profresional dan mampu mendorong
terciptanya penganekaragaman lapangan usaha/kerja serta dapat
memamfaatkan sumber daya alam yang tersedia dengan teknologi ramah
lingkungan.

3. Struktur manajemen pemerintahan yang profesional dan mampu
meningkatkan skill/keterampilan dan intelektualitas putra/putri usia
produktif dengan pelatihan dunia kerja ke negara Jepang, Korea dan
lainnya sebelum bekerja di seluruh sektor yang akan diciptakan di daerah
karena pemerintah Sumatera Barat mendatang akan bekerja sama dengan
pihak luar negeri.

4. Struktur sosial yang mampu mendorong terciptanya sistem moral yang
tinggi dalam masyarakat dengan melakukan pendidikan keagamaan, adat
istiadat yang dimulai dari usia dini dan penerapan tata karma, sopan
santun yang dimulai dari orang tua di rumah tangga.

5. Struktur fisik Provinsi Sumatera Barat yang mampu mendorong
terciptanya lingkungan, panorama, kelestarian alam, darat dan lautan
sehingga tidak terjadi pengembangan usaha yang dapat merusak lingkungan
dan ekosistim yang ada sesuai dengan program dunia tentang mengatasi
pemanasan global.



Dalam era reformasi dan keterbukaan tuntutan masyarakat terhadap
pelayanan yang baik semakin tinggi sekaligus menuntut pula terciptanya
pemerintahan yang baik (good governance), pemerintahan yang berorientasi
fungsi (reinventing goverment), makna dan otonomi daerah
(decentralization). Kepemerintahan yang baik memiliki ciri partisipasi,
penegakan hukum, transparasi, tanggap, orientasi pada kepantingan
masyarakat, persamaan, efisiensi dan efektifitas, pertanggungjawaban,
penyelengaraan pemerintah yang visioner (melihat kedepan).
Kepemerintahan yang berorientasi pada fungsi memiliki ciri katalis
(penetral), milik masyarakat, kompetitif, digerakan oleh misi,
berorientasi pada misi tersebut sehingga hasilnya, berorientasi pada
pelanggan, wirausaha, antisipatif, desentralisasi yang berorientasi pada
pasar. Hakekat dari otonomi daerah adalah meningkatkan pelayanan publik
serta memajukan perekonomian daerah, yang dilandasi oleh misi
peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan publik, terciptanya
efisiensi dan efektifitas pengolahan potensi daerah, pemberdayaan dan
pencintaan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses
pembangunan. Untuk menciptakan kondisi Sumatera Barat maju dan modern
sebagaimana yang diharapkan masyarakat yaitu Provinsi internasional yang
nyaman, ramah, sejahtera, makmur, serta berhati nurani yang baik, perlu
secara konsisten menjalankan agenda untuk mempersiapkan Provinsi
Sumatera Barat sebagai Provinsi Internasional sesuai dengan visi yang
telah ditetapkan dan mengacu kepada penggarapan serta pegelolaan secara
profesional berdasarkan sumber daya alam yang berlimpah.



VISI UNTUK PROVINSI SUMATERA BARAT



Rumusan dari visi tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat
pemerintah Sumatera Barat dari seluruh rakyat Sumatera Barat, setelah
melalui telaah filosofis masyarakat Sumatera Barat dan kajian empiris
tantang strukur kehidupan masyarakat Sumatera Barat yang memperhatikan
keseimbangan hubungan antara manusia dengan alam, manusia dengan manusia
lainya, serta hubungan manusia dengan sang pencipta, Tuhan Yang Maha
Esa. Maka Sumatera Barat yang maju dan modern merupakan harapan dan
cita-cita segenap warga masyarakat Sumatera Barat yang akar tradisinya
sangat terbuka untuk menerima pikiran yang maju. Pemahaman tentang
sebuah provinsi maju dan modern dapat merujuk pada kelebihan
Provinsi-Provinsi besar dunia, baik dari segi pemamfaatan fisik maupun
dari segi sumber daya manusia, kehidupan sosial budaya, dan ekonomi
serta mamfaat yang dapat dinikmati oleh segenap masyarakat Sumatera
Barat bahkan Indonesia pada umumnya. Hal ini sejalan dengan aspek
potensial berskala internasional yang ada di Sumatera Barat seperti
sumber daya alam perikanan dan kelautan, areal pertanian perkebunan yang
subur akan dapat meningkatkan produksi dari bermacam industri dengan
membangun bermacam pabrik di seluruh kota dan kabupaten yang ada di
Sumatera Barat yang hasilnya dapat diekspor ke manca negara. Alam
Sumatera Barat dengan keindahan, perbukitan, lembah, danau, teluk dan
pantai yang tidak dimiliki oleh provinsi lain serta ombak di kepulauan
mentawai yang tercatat arena surfing terbaik kedua didunia setelah
Hawaii – Amerika Serikat, ini akan mendorong tujuan wisata ke Sumatera
Barat. Sehingga menarik sebagai tujuan pariwisata yang monumental serta
catatan sejarah yang pada akhirnya akan menjadi salah satu aspek
terpenting dalam memacu tingkat produktifitas masyarakat dimasa yang
akan datang.



Dengan demikian jelas bahwa sacara formal Sumatera Barat sudah memiliki
rumusan visi yang menjadi milik masyarakat Sumatera Barat dan harus
mendapat dukungan dari segenap komponennya. Namun demikian dalam
kapasitas pribadi, tentu kita boleh memiliki pandangan serta memberikan
makna tersendiri dalam melihat Sumatera Barat di masa depan, guna
memantapkan dalam mendukung visi yang telah ditetapkan bersama tersebut.
Perlu langkah-langkah yang sistematis dan kosisten serta tegas dalam
mengembangkan pola kebijakan pembangunan Provinsi Sumatera Barat.



Keberhasilan dalam mencapai visi itu sangat tergantung pada keseriusan
dan kemampuan kita dalam memaknai visi Sumatera Barat sebagai provinsi
Internasional yang maju dan modern.

Makna pertama adalah bagaimana menciptakan provinsi Sumatera Barat
sebagai provinsi Kawasan Perikanan Indonesia Bagian Barat yang maju dan
modern dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang signifikan
berdasarkan pembangunan ekonomi kerakyatan yang ditunjang oleh investor
asing guna mencapai kemakmuran bagi seluruh masyarakat. Berkeadilan,
penegakan hukum, menjaga kelestarian alam, budaya, masyarakat yang
religius bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.



Makna kedua adalah sejauh mana kita memahami apa yang harus dipenuhi
sebagai provinsi Internasional yang maju dan modern beserta implikasinya
dalam bentuk nyata, seperti:

1. Pemenuhan kondisi lingkungan yang aman, tertib, stabil, dinamis dan harmonis

2. Pemenuhan kondisi kesehatan anak, gizi, lingkungan, kebersihan dan keindahan provinsi

3. Pemenuhan kondisi klimatologi lingkungan yang bersih, indah dan nyaman (beriman)

4. Pemenuhan kondisi lingkungan keagamaan yang penuh toleransi, berahklak mulia, baik dan tidak tercela

5. Pemenuhan kondisi lingkungan kegiatan ekonomi dan sosial yang dinamis dan bermartabat

6. Pemenuhan pelayanan publik, pelayanan pembangunan berupa fisik,
pelayanan sosial dalam lingkungan provinsi hingga ke kota/ kabupaten,
kecamatan, nagari, kelurahan, desa, dan dusun serta budaya bermartabat,
berahklak sesuai dengan tuntunan agama.

7. Pemenuhan kondusi tata ruang yang seimbang dan harmonis di antara fungsi-fungsi ruang provinsi Sumatera Barat

8. Pemenuhan sarana dan prasarana di seluruh daerah provinsi Sumatera Barat guna menuju provinsi bertaraf Internasional.



Apa yang kita bangun pada dasarnya terpusat pada pembentukan
karakteristik masyarakat Sumatera Barat yang teratur dan berhati nurani,
menciptakan tatanan yang tepat dalam penataan fungsi ruang provinsi
Sumatera Barat, mewujudkan prilaku masyarakat yang berakhlak mulia, baik
dan tidak bercela (akhlakul karimah, akjlakul hasanah, akhlakul
madzmumah), disiplin, saling menghargai, menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan yang bermartabat sehingga tercipta suatu keteraturan dalam
kehidupan masyarakat, kehidupan sosial, budaya, adat istiadat, ekonomi,
politik, hukum dan religious.



Sejak ditetapkannya visi Sumatera Barat dari pemimpin sebelumnya, saya
akan berusaha semaksimal mungkin menyempurnakan dan mengembangkannya
bersama seluruh elemen masyarakat dengan bergandengan tangan satu sama
lain supaya dapat dirasakan mamfaat yang akan kita capai. Dengan
memotifasi berbagai faktor keterbatasan dan kekurangan untuk dijadikan
indikator mencapai keberhasilan pembangunan mewujudkan Sumatera Barat
provinsi bertaraf Internasional yang maju dan modern akan dirumuskan
secara jelas dalam program 5 (lima) tahun yang datang dan diaplikasikan
dalam bentuk pembangunan jangka pendek, menengah dan jangka panjang.



Tiga pilar utama pembangunan daerah:

1. Mengiventaris potensi alam baik yang sudah tergarap maupun yang belum
tersentuh dengan data-data yang valid dan kongkrit untuk mengambil
strategi kebijakan peningkatan perekonomian masyarakat dan pembangunan
daerah

2. Mengakomodasi sumber daya manusia (SDM) bagi putra-putri Sumatera
Barat baik yang berada di daerah maupun diperantauan untuk diajak
bersama-sama menyumbangkan pikiran, ide, inovasi, dan terobosan baru
dengan memberi ruang dan kesempatan kepada mereka

3. Mereformasi birokrasi disemua lini dan kepastian hukum untuk
menjalankan roda pemerintahan, tatanan kehidupan masyarakat berbangsa
dan bernegara sehingga birokrasi tidak lagi menghantui bagi para calon
investor untuk berinvestasi di Indonesia dan diimplementasikan dalam
bentuk one window (pengurusan perizinan satu pintu).

Pengembangan provinsi Sumatera Barat menuju kearah pembangunan Kawasan
Perikanan dan Kelautan di Indonesia Bagian Barat dan berdampak kesemua
sektor perekonomian yang maju dan modern dengan memiliki beberapa faktor
pendukung yang semuanya berkaitan satu sama lain.

Berdasarkan hasil evaluasi pencapaian visi dapat dirangkum sebagai berikut:

1. Birokrasi sepenuhnya harus siap untuk menyongsong Sumatera Barat
sebagai provinsi modern dimulai dengan pembangunan pengembangan Kawasan
Perikanan dan Kelautan Indonesia Bagian Barat

2. Keterbatasan anggaran dalam mempersiapkan infrastruktur provinsi
Sumatera Barat selama ini akan ditingkatkan dari imbas pembangunan yang
akan dicanangkan dalam 5 (lima) tahun kedepan teridikasi dari
pertumbuhan perekonomian dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

3. Belum konsistennya perencanaan pembagunan provinsi dengan pelaksanaan
di lapangan karena keakuratan data tidak sejalan dengan anggaran yang
dikucurkan sehingga tidak bersenergi

4. Kondisi politik, sosial dan ekonomi belum maju untuk menciptakan kondisi yang kondusif untuk pengembangan daerah



Berangkat dari kondisi yang dihadapi Sumatera Barat ditambanh pasca
gempa, perlu adanya fokus perhatian yang utama dan strategis dalam
meletakan dasar-dasar kebijakan yang rasional tanpa terlepas dari visi
yang telah susun oleh pemimpin sebelumnya. Perhatian secara konsisten
harus terpusat pada pengembangan potensi alam, sumber daya manusia untuk
memajukan perekonomian di segala bidang dengan keseimbangan investasi
yang akan dilaksanakan. Penataan kota Padang sebagai ibu kota provinsi
Sumatera Barat harus dibangun kembali dengan tata kota ulang sehingga
kota Padang kedepan menjadi kota modern sejalan dengan pertumbuhan
perekonomian. Sedangkan kota Pariaman juga ditata rapi kembali sesuai
dengan fungsinya. Pengembangan kepemerintahan (good govermence) yang
telah dimulai oleh pemimpin sebelumnya akan lebih ditingkatkan dimasa
yang akan datang dengan pengawasan yang ketat. Penciptaan sumber
penghasilan baru dari sektor-sektor yang ada ditambah sektor yang akan
dibangun.



Dari pemikiran dan rancangan di atas maka dalam 5 (lima) tahun kedepan
diperlukan pemantapan (revitalisasi, reaktualisasi, reorientasi serta
refungsionalisasi) yang menyangkut kebijakan pembangunan Provinsi
Sumatera Barat agar lebih maju dan mandiri sesuai dengan tujuan otonomi
daerah. Dengan mengandalkan potensi sumber daya manusia, alam, budaya
yang didukung oleh teknologi dalam menciptakan daeraha yang nyaman,
ramah, sejahtera dan makmur berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.



Apa Yang Harus Menjadi Fokus Utama Misi Provinsi Sumatera Barat



1. FENOMENA YANG DIHADAPI

Sebelum menjabarkan visi menjadi rumusan misi terlebih dahulu dilakukan
indentifikasi permasalahan strategis berdasarkan kondisi objektif yang
dihadapi provinsi Sumatera Barat. Kompleksitas provinsi Sumatera Barat
saat ini dan dimasa yang akan datang sebagai provinsi bertaraf
Internasional perlu kesinambungan pertumbuhan ekonomi terukur dengan
pertambahan penduduk serta tenaga kerja dari provinsi lain yang bekerja
di Sumatera Barat.



Terjadinya arus urbanisasi dengan mempergunakan kota untuk berbagai
kegiatan, seperti perdagangan, jasa keuangan, jasa rekayasa, jasa hukum,
jasa manajemen, pariwisata, industri serta tumbuhnya kegiatan
agrobisnis di perkantoran (sektor informal) menuntut suatu pengendalian
fungsi ruang kota yang teratur untuk mengurangi faktor eksternalis yang
dapat mengakibatkan tidak berfungsinya peraturan yang berlaku selama
ini, maka pembangunan sektor perekonomian tersebar di seluruh kota dan
kabupaten yang ada di Sumatera Barat harus seimbang dan merata sesuai
dengan kebutuhan daerah masing-masing.Tuntutan keadilan infrasturktur
sebagai penopang perkotaan berupa perumahan, utilitas kota, transportasi
kota, telekomunikasi, jalan, drainasi dan layanan ekspor/import yang
membutuhkan sistem pelayanan publik yang prima dan penyebaran pemukiman
tidak hanya terpusat di perkotaan.



Tuntutan pelayanan yang makin meningkat sebagai konsekuensi logis
kedudukan provinsi Sumatera Barat sebagai provinsi di tengah pulau
Sumatera akan sangat bersentuhan dengan provinsi tetangga. Karena
kedekatan jarak tempuh maka pembangunan daerah perbatasan harus
bersenergi dengan provinsi tetangga supaya tercipta suatu kondisi yang
efektif dan efisien baik intern birokrasi pemerintah, maupun antar
pemerintah tetangga dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.



2. TANTANGAN PROVINSI SUMATERA BARAT

Tantangan yang dihadapi Provinsi Sumatera Barat kedepan adalah
pembangunan infrastruktur yang telah hancur akibat gempa dan berdampak
pada tatanan ekonomi perkotaan bahkan sampai pedesaan akibatnya
menurunnya tingkat pendapatan masyarakat. Selain itu pengendalian fisik
tata ruang, pengelolaan manajemen dan administrasi provinsi sampai kota
dan kabupaten, perkembangan sosial dan kependudukan yang dinamis.
Sebagai langkah strategis dalam mengantisipasi tantangan yang dihadapi
Provinsi Sumatera Barat sebagai provinsi menuju provinsi yang bertaraf
Internasional adalah:



Pertama, bagaimana menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi yang sesuai dengan
kondisi sosial kependudukan, potensi ekonomi dan eksistensi tata ruang
perkotaan yang telah ada, selaras dengan visi, misi, strategi dan tujuan
yang hendak dicapai.



Kedua, bagaimana memajemen pertumbuhan disemua sektor yang seimbang
antara perkembangan penduduk dan pembangunan daerah pedesaan dengan
peningkatan sarana transportasi, membuka jaringan ke daerah, pengisian
aktifitas masyarakat pada tata ruang, peningkatan sarana fisik dengan
infrakstruktur daerah yang baik.



Ketiga, bagaimana mengantisipasi masalah-masalah sosial kependudukan,
tingkat kepadatan, penciptaan lapangan pekerjaan, pengendalian
peningkatan konsentrasi jumlah penduduk, pemerataan pertumbuhan ekonomi,
pengendalian dampak negatif kehidupan sosial dan ekonomi daerah.



3. ISU STRATEGIS YANG PERLU MENDAPAT PERHATIAN

Dari hasil identifikasi dan analisis tersebut terdapat beberapa
permasalahan utama dalam mengembangkan provinsi Sumatera Barat sebagai
provinsi yang bertaraf internasional, yaitu:



a. Penduduk Sumatera Barat yang banyak merantau

Usia angkatan kerja penduduk Sumatera Barat cenderung untuk merantau ke
daerah lain tertama ke kota ibu kota negara Jakarta karena ketersediaan
lapangan pekerjaan di daerah sendiri tidak memadai. Salah satu
indikasinya dapat dilihat dari setiap keluarga yang ada di Sumatera
Barat, maka beberapa orang anak dari sebuah keluarga hidup di
perantauan. Alasan mereka merantau untuk mencari kehidupan yang lebih
layak. Biasanya orang yang mapan dan memiliki pekerjaan tetap di daerah
enggan untuk merantau. Jelas kedepan tugas berat pemimpin dan masyarakat
untuk menumbuh kembangkan bermacam lapangan pekerjaan sehingga merubah
pola pikir masyarkat untuk tetap tinggal di daerah demi karna berdaya
guna di daerah sendiri. Bahkan penduduk dari provinsi lainpun akan
mencari pekerjaan yang layak di Sumatera Barat.



b. Manajemen dan partisipasi masyarakat dalam sektor pelayanan masih perlu ditingkatkan

Hal ini dapat dilihat dari tumbuhnya investasi yang berkaitan dengan
pelayanan daerah serta pengembangan infrastruktur perlu diarahkan dengan
baik dan disesuaikan dengan kebutuhan. Mari kita melakukan pelayanan
terbaik terhadap orang asing, suku dan daerah lain yang berada di
Sumatera Barat untuk diberikan pelayanan dan ramah tamah agar mereka
dapat berkolaborasi di berbagai sektor pekerjaan dan kehidupan dalam
masyarakat.



c. Fenomena alam Sumatera Barat

Citra Provinsi Sumatera Barat yang ramah, sejuk, indah, aman, dan nyaman
dengan panorama alam yang asri menjadi daya tarik penduduk luar
provinsi Sumatera Barat untuk datang, baik sebagai penetap, musiman
maupun wisatawan serta masyarakat minang yang pulang mudik saat lebaran
sehingga pertambahan kunjungan dari perantau diperkirakan 10 juta jiwa,
masa tinggal di Sumatera Barat rata-rata selama 10 hari. Diharapakan
penyedia pelayanan jasa harus seimbang sesuai dengan musim lebaran. Jadi
Sarana jalan, lokasi wisata harus dibangun dan dikelola dengan
maksimal.



d. Lahan untuk pengembangan infrastruktur perkotaan tidak di pergunakan dengan baik

Provinsi Sumatera Barat harus menata rapi kembali tata kota yang hancur
akibat gempa bumi yang melanda Sumatera Barat. Jika perlu pembangunan
kota baru dengan arsitektur modern sejalan dengan rencana pemerintah
kedepan untuk menjadikan Sumatera Barat yang maju dan modern, yang
didukung dengan pertumbuhan ekonomi dari sektor perikanan dan kelautan
dan sektor lainnya yang mempergunakan teknologi tepat guna dan
managerial yang profesional dibawah kepemimpinan Gubernur yang akan
datang.



e. Jalan sebagai sarana transportasi yang belum dikembangkan

Rata-rata jalan lintas Sumatera Barat melintasi bukit, pegunungan dan
lembah yang terjal sehingga rawan terjadinya longsor jika musim hujan.
Pembangunan jalan dengan pola yang baru yaitu jalan yang melintasi bukit
dan gunung tidak perlu mengikuti alur perbukitan tetapi dibangun jalan
layang dan menjadikan bukit tersebut sebagai tempat berdirinya
tonggak/pondasi jalan. Beberapa daerah yang seharusnya dekat dengan
daerah lain tetapi karena dibatasi dengan bukit dan gunung sehingga
menjadi jauh untuk dijangkau. Perlu pembangunan trowongan bukit dan
gunung terutama membuka akses langsung dari satu kabupaten ke kabupaten
lainnya.



f. Ketahanan IMTAQ dan budaya belum optimal

Hal ini menjadi faktor yang sangat penting karena akan menentukan
identitas serta karakteristik warga Sumatera Barat. Tumbuhnya
tempat-tempat kegiatan maksiat perlu diantisipasi secara baik dan
konsisten dengan mencarikan solusi untuk pekerjaan layak bagi PSK supaya
mereka dapat hidup sebagaimana mestinya sesusai dengan ajaran agama.
Hal ini sangat mungkin karena dimasa mendatang Sumatera Barat akan
banyak berdiri perusahaan dan pabrik sebagai lahan pekerjaan bagi setiap
orang.



g. Rendahnya tingkat investasi untuk pengembangan infrastruktur

Sebagai dampak dari krisis ekonomi yang cukup lama serta peraturan
daerah belum mampu memberikan kepastian hukum bagi para investor maka
hasrat untuk berinvestasi dalam bidang pelayanan publik menjadi
terhambat. Pemerintah kedepan akan mengupayakan perekonomian disegala
sektor dengan bekerja sama dengan para investor yaitu memberikan
fasilitas perizinan one window dan maksimal 17 hari kerja seperti yang
dicanangakan oleh Gamawan Fauzi menteri dalam negeri di Padang
tertanggal 07 Desember 2009 di kantor DPRD Sumatera Barat saat
pelantikan Marlis Rahman sebagai Gubernur.



h. Tingkat kemiskinan dan pengangguran di Sumatera Barat

Kinerja provinsi Sumatera Barat dalam mengatasi masalah pengangguran dan
kemiskinan perlu ditingkatkan. Jumlah pengganguran terbuka di tahun
2008 tercatat sekitar 207 ribu jiwa atau 10 persen dari total angkatan
kerja, sedangkan jumlah penduduk miskin pada tahun 2008 sekitar 477 ribu
jiwa atau 11 persen dari total penduduk Sumatera Barat. Pengangguran
dan kemiskinan harus tetap menjadi prioritas utama bagi pemerintahan
priovinsi Sumatera Barat. Untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan
dan pengangguran yang sejalan dengan kebijakan nasional, pelaksanaan
berbagai program pembangunan perlu diarahkan ke kecamatan dan desa-desa
miskin, serta dilakukan dengan pola padat karya. Dengan demikian,
pelaksanaan program pembangunan dapat meningkatkan ketersediaan,
perbaikan dan pemeliharaan prasarana dan sarana fisik dan berbagai
sarana pelayanan dasar, serta sekaligus menciptakan kesempatan kerja dan
pendapatan bagi masyarakat di sekitarnya (biro humas dan TU pimpinan)



i. Pertumbuhan ekomoni yang relative lambat

Melambatnya pertumbuhan ekonomi pada semester I-2009 berdampak negatif
terhadap penerimaan pemerintah daerah. Realisasi Pendapatan Asli Daerah
(PAD) hingga akhir semester I-2009 juga mengalami penurunan khususnya
pada kelompok Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan lain-lain PAD yang
Sah. Pada tahun lalu, realisasi pajak daerah mencapai Rp 663 milyar
sedangkan hingga pertengahan tahun 2009 realisasi pajak daerah baru
mencapai Rp 299 juta. Pada triwulan ini, stimulus fiskal pemerintah baik
pemerintah pusat maupun daerah belum optimal. Pada pertengahan Oktober
2009, belanja pemerintah pusat melalui KPPN Padang baru direalisasikan
sebesar 57,7% dengan penyumbang terbesar pada kelompok belanja pegawai
(86,35%), belanja lain-lain (62,95%), dan belanja bantuan sosial
(51,98%). Belanja modal dan belanja barang yang diharapkan bisa
mendorong pertumbuhan ekonomi hanya terealisasi dibawah 50%. Situasi
yang sama juga terjadi pada pemerintah daerah baik pemerintah provinsi
maupun pemerintah kabupaten/kota. Pola simpanan pemerintah daerah pada
tahun ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya dimana realisasi
belanja terkonsentrasi justru pada triwulan IV. Bahkan pada triwulan
I-2009, posisi simpanan pemerintah daerah berada lebih tinggi
dibandingkan periode yang sama selama 3 tahun terakhir. Lebih lanjut,
pola realisasi belanja yang menumpuk pada akhir tahun anggaran juga
terjadi merata pada seluruh pemerintahan kabupaten/kota. Hal ini
mengindikasikan bahwa keterlambatan realisasi APBD belum ditangani
secara optimal. Ketepatan pengesahan APBD yang sudah berhasil dilakukan
pada tahun ini perlu ditindaklanjuti dengan perbaikan pada proses
pelaksanaan anggaran. Untuk mendorong SKPD agar mempercepat realisasi
anggaran, sistem reward and punishment dapat digunakan dengan menjadikan
kecepatan realisasi anggaran sebagai indikator kinerja.



j. Profesional aparatur yang belum optimal

Dalam arah reformasi birokrasi PNS dalam mewujudkan Good Governance
perlu dimulai dari CPNS sebelum menjadi pegawai negeri penuh 100 %.
Negara memang mengharapkan potensi PNS yang diinginkan dalam Good
Governance dalam prinsip dan karakteristiknya. Hal sangat strategis
untuk menciptakan PNS yang diharapkan oleh negara sedangkan saat ini
banyak rintangan menjadikan PNS tersebut sebagai seorang yang
profesional seperti masalah budaya lama birokrasi yang merupakan
peninggalan masa lalu. Perlu rangcangan baru dalam merekrut calon PNS
sesuai dengan kemampuan, keahlian dan kepatutan yang  dimiliki. Proses
untuk membangun PNS yang berprofesional memang sedang berlangsung saat
ini, terutama pada lembaga-lembaga seperti Badan Diklat selalu menyusun
program pembelajaran dengan materi-materi baru yang merupakan
pengetahuan dan wawasan setiap PNS untuk memiliki kompetensi yang
diharapkan negara dan menyadarkan bahwa setiap PNS adalah pelayan
masyarakat, bukan bertindak seperti atasan mayarakat serta PNS harus
sadar bahwa PNS tersebut digaji oleh negara yang notabene adalah uang
masyarakat. Selain dilembaga diklat, maka dilembaga struktural seperti
Dinas/instansi juga harus menyikapi hal yang sama dalam pembinaan
kepegawaian dalam kedinasan dilapangan. Masalahnya bila terjadi
dilingkungan kerja, kegiatan PNS yang tidak menjurus kepada hal-hal yang
bertentangan dengan upaya mewujudkan Good Governance yang merupakan
budaya kerja lama yang harus dirobah/direformasi, terutama oleh CPNS
yang akan menjadi PNS melalui pendidikan dan pelatihan prajabatan
seperti sekarang ini dan memerikan sanksi sacara hukum bagi PNS yang
bertindak tidak benar atau melakukan pungutan diluar ketentuan perundang
undangan yang berlaku.



Prinsip-prinsip Good Governance yang perlu diikuti oleh setiap PNS
adalah antara lain: partisipasi, supremasi hukum, transparansi, tepat
tanggap (responsible), konsensus, kesederajatan (equity), efektif dan
efisien, akuntabiliti, visi kedepan serta memiliki rasa malu. Dalam
mewujudkan pegawai yang profesioal tersebut dibutuhkan banyak unsur yang
memungkinkan seperti; lingkungan kerja, organisasi kerja (team work),
lembaga diklat dengan perencanaan dan kurikulum suatu kompetensi
widyaiswara. Keberadaan widyaiswara memang diperlukan pembentukan
aparatur PNS yang profesional sesuai dengan tuntutan negara. Kepada
widyisawara memang dituntut kualitas penyelenggaraan dikat sesuai dengan
kompetensi Widyaiswara karena sekarang jabatan fungsional widyaiswara
sudah semakin baik dalam jabatan fungsional lainnya. Widyaiswara sebagai
unsur pendidik, pelatih dan pengajar aparatur juga dituntut sebagai
fasilitator, imanisator, motivator, peneliti, konsultan, manager kelas
yang profesional.

Untuk memperoleh profesional tersebut widyaiswara juga harus mampu
belajar dan bekerja keras dalam berbagai bidang keilmuan dan pengetahuan
serta mengikuti pendidikan dan pelatihan secara khusus (TOT/Training of
Trainer) sesuai dengan pembentukan pola teknis PNS yang diharapkan oleh
negara dan dapat dirasakan oleh masyarakat.



k. Penegakan hukum yang belum optimal

Berdasarkan gambaran hukum Sumatera barat yang didapat:

1) Kinerja aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaaan dan Pengadilan)
selama ini dalam penegakan hukum kasus-kasus korupsi sangat
mengecewakan.

2) Dari besarnya kasus yang tidak jelas masih berkutat pada tahap
penyelidikan dan penyidikan yang mengindikasi rendahnya komitmen dan
profesionalitas Kepolisian dan Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya
menangani kasus-kasus korupsi.

3) Dari sedikitnya kasus yang divonis bersalah dan rendahnya hukuman dan
cenderung lebih besar kasus yang divonis bebas paling tidak
mengindikasikan rendahnya komitmen hakim yang bekerja pada sebagian
besar pengadilan negeri di Sumatera Barat sekaligus menunjukkan adanya
perbedaan persepsi dan pemahaman antara Kejaksaan dengan Pengadilan
dalam menangani kasus-kasus korupsi

4) Khusus berkaitan dengan kasus-kasus korupsi di kalangan legislatif,
nampak dengan jelas bahwa tidak ada alasan hukum yang kuat untuk tidak
segera memproses kasus-kasus korupsi di kalangan legislatif daerah.



l. Tumbuhnya sektor informal yang tidak terkendali

Mengoptimalkan penggarapan sumber-sumber dalam negeri seperti sektor
informal di tengah kontraksi besar dalam ekspor akibat krisis global,
merupakan salah satu langkah tepat bagi penyelamatan pertumbuhan ekonomi
nasional. Eksistensi pedagang kecil (pedagang kaki lima/PKL, pedagang
keliling dsj) sebagai pelaku usaha terbesar di Indonesia patut
mendapatkan apresiasi. Komunitas ini tidak melulu sebagai sasaran
penertiban atau penggusuran oleh aparatur penegak Perda, sebaliknya
patut diberikan motivasi dan pembinaan melalui program - program
menyentuh yang bisa menunjang usahanya. Diantaranya lewat pemberian dana
bantuan perkuatan modal, sehingga PKL mampu menjadi pelaku usaha formil
yang punya akses dengan lembaga pembiayaan seperti perbankan, koperasi
dan sejenisnya



m. Keterbatasan anggaran untuk pengembangan sarana dan prasarana

Otonomi daerah menuntut kemandirian suati daerah dalam menanggung baban
pembagunanya. Penataan serta penggalian sumber pembiayaan pembangunan
harus dilakukan secara sistematis, kreatif dan konsisten. Alokasi
anggaran untuk pembangunan infrastruktur yang masih terbatas menyebabkan
kondisi infrastruktur Indonesia saat ini masih dibilang tertinggal
dengan negara-negara lain. Para pakar memperkirakan anggaran
infrastruktur adalah 5-6% dari PDB. Meski masih dibawah angka normal,
yakni 4-5% persen dari PDB, anggaran untuk infrastruktur setiap tahunnya
terus menunjukkan peningkatan



n. Ketidaksinambungan antara keberadaan infrastruktur dengan tuntutan perkembangan

Provinsi Sumatera Barat sebagai kota yang akan menuju kota Internsional
membutuhkan infrastruktur yang memadai, terutama dalam menunjuang
pengembangan sektor jasa perkantoran, keterbatasan infrastruktur seperti
layanan komunikasi, trasportasi, petikemas, air bersih, listrik, pasar,
akan sangat menentukan pengembangan Provinsi Sumatera Barat sebagai
kota jasa yang modern, ramah dan sejahtera. Keberadaan infrastruktur
begitu penting dan akan sangat mempengaruhi seluruh sisi kehidupan



o. Daya dukung lingkungan yang makin menurun

Keterbatasan daya dukung lingkungan sangat membatasi pengembangan fungsi
kota (wisma, karya, suka, marga dan penyempurnaan). Keseimbangan dalam
pengaturan ruang kegiatan sosial, budaya, ekonomi sangat membantu
pembentukan tatanan masyarakat yang harmonis.



4. DASAR PENENTUAN MISI SUMATERA BARAT

Dalam memantapkan visi provinsi Sumatera Barat sebagai provinsi
Internasional, perlu ada pemantapan misi yang terukur dan rasional
sehingga setiap kepala daerah dapat mempertanggung jawabkan kepada
masyarakat/publik apa yang dilakukan. Dasar penentuan misi harus
konsisten dengan visi yang telah ditetapkan, dengan tidak lupa
memperhatikan pemahaman keadaan provinsi Sumatera Barat dalam konteks
sosiologo, administrasi pemerintahan serta perubahan ruang kota,
pemahaman masalah provinsi Sumatera Barat dengan segala ruang
lingkupnya, daya dukung alam, budaya serta teknologi dapat yang
menunjang pembangunan.



Mencermati visi, misi provinsi Sumatera Barat 2010-2015 yang tertuang
dalam program pembangunan daerah, dalam memantapkan pencapaian visi
provinsi Sumatera Barat tersebut, perlu ada fokus perhatian yang utama
didalam menjalankan misi provinsi Sumatera Barat sebagai provinsi yang
maju dan modern, sehingga dapat menjalankan penetapan strategi dan
penetapan sasaran program yang tepat.



Ada 5 substansi yang terkandung dalam misi provinsi Sumatera Barat, yaitu:

1. Mewujudkan Provinsi Sumatera Barat beriman, dalam arti merealisasikan
kota beradat, bersih, indah dan nyaman, serta membentuk masyarakat
religious dan bersandar pada leluatan moral

2. Mewujudkan masyarakat medani yang demokratis, produktif dan partisipatif.

3. Mewujudkan penyelenggaraan kepemerintahan dan kemasyarakatan yang
amanah dan transparan dengan adanya efektifitas kontrol diantara para
penyelenggara pemerintahan dan masyarakat (goog governance)

4. Memberdayakan ekonomi rakyat sebagai basis utama dan memperkuat
ekonomi modern sebagai basis pendukung bagi pertumbuhan ekonomi
masyarakat

5. Mengupayakan pengesuaian standar Internasional pada seluruh aspek
kehidupan masyarakat, terutama dibidang pelayanan publik dan keamanan
dengan tetap mempertahankan nilai-nilai luruh budaya bangsa.



Berdasarkan pemikiran diatas, fokus utama dalam memantapkan provinsi
Sumatera Barat sebagai kota Internasioanal yang maju dan modern, maka
fokus misi 2010-2015 akan menekankan kepada misi yang disebutkan
sebelumnya, yaitu “Siap menjadi pelopor pembangunan perekonomian
Sumatera Barat disegala sektor yang telah menurun drastis akibat gempa
bumi dengan meningkatkan kerjasama diberbagai negara yang telah menjadi
mantra kerja saya sebelumnya seperti Jepang, Taiwan, Korea dll. Insya
Allah mereka siap berinvestasi di ranah minang”. Misi yang kedua adalah
pengembangan sumber daya manusia menjadi handal dan religious sehingga
manjadi misi pertama, yang akan diraih melalui upaya peningkatan
pendidikan, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dan lingkungan
serta pengembangan fungsi LSM sebagai pusat pendidikan formal dan
berdaya guna, sehingga terbentuk suatu masyarakat yang berakhlak baik
serta taqwa kapada Tuhan Yang Maha Esa. Misi ketiga adalah pengembangan
ekonomi daerah yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera
Barat yang adil dan merata. Hal ini sangat penting dalam meningkatkan
pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat provinsi Sumatera Barat serta mampu mengantisipasi ekonomi
global dan berdaya saing tinggi. Ketiga misi tadi akan berhasil bila
didukung oleh suasana yang kondusif melalui misi keempat, yaitu
pengembangan sosial budaya kota yang ramah dan berkedaran tinggi,
bernartabat serta berhati nurani, hal ini sangat penting karena akan
membangun citra Provinsi Sumatera Barat yang masyarakatnya terbuka serta
toleran. Misi kelima adalah penataan kota yang tertib serta tertata
baik, bersih hijau dan berbunga, sebagai implementasi dari kota
internasional yang maju dan modern serta berbudaya dengan mengedepankan
peningkatan mutu kehidupan yang serasi, sehat dan harmonis. Misi keenam
untuk mendukung suatu pemerintahan yang dipercaya diperlukan
keperintahan kota yang produktif, akuntabilitas tinggi dan berwibawa.
Misi ketujuh adalah bagaimana meningkatkan kinerja pembangunan dengan
pembiayaan pembangunan bersumber dari partisipasi masyarakat. Ketujuh
misi tersebut tidak bisa dilepaskan satu sama lain, masing-masing
terkait dengan benang merah yang dapat menjadi landasan utama dalam
membangun satu tata letak kebijakan pembangunan kota dimasa depan.



Penulis : Yefri Wangsa